get app
inews
Aa Text
Read Next : MoU Bawaslu Medan dan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 3.750 Petugas Pengawas Saat Bekerja

Bobby Nasution Wajibkan Perusahaan Cover 100 Persen BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Senin, 01 Mei 2023 | 15:00 WIB
header img
Bobby Nasution Wajibkan Perusahaan Cover 100 Persen BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) pada Senin, 1 Mei 2023, di Gelanggang Olahraga Remaja Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan agar perusahaan mengcover 100 persen BPJS milik pekerja di Kota Medan. Untuk memastikan itu, Bobby akan mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut.

"Statement dan pernyataan sikap yang disampaikan setiap tahun oleh para buruh dan pekerja harus bisa direview dan ditindaklanjuti," kata Bobby, Senin (1/5/2023).

Tuntutan buruh tersebut salah satunya adalah mengenai pemenuhan kebutuhan dasar. Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Salah satunya adalah kebutuhan mendasar dari para pekerja harus bisa terpenuhi seperti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurut Bobby, buruh dan pekerja yang ada di Kota Medan belum seluruhnya menjadi terdaftar ke dalam BPJS. Maka itu, Bobby mengajak seluruh pihak untuk berkeliling ke seluruh perusahaan guna memastikan para buruh dan pekerja yang ada di Kota Medan tercakup oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan saat ini masih banyak perusahaan yang mengcover BPJS pekerjanya hanya sebesar 10-20 persen. Sehingga ia memberikan warning kepada pengusaha agar mengcover 100 persen BPJS buruh yang bekerja di Kota Medan.

"Jangan hanya sebesar 10-20 persen saja perusahaan mengcover pekerjanya. Tapi kalau bisa 100 persen," kata Bobby Nasution, Senin (1/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan doorprize serta penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 2 ahli waris dari tenaga kerja atas nama Ahmadi dan Suryadi. Adapun masing-masing nominal santunannya sebesar Rp297.491.280 dan Rp315.791.200.

Lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada para petinggi serikat buruh/pekerja Kota Medan dan Pemko Medan dalam hal ini Bapak Walikota Bobby Afif Nasution bahwa atas inisiasi dan kolaborasi yang intens dapat terselenggara Peringatan Hari Buruh Internasional Kota Medan Tahun 2023 yg Kondusif dan Produktif. 

“Sesuai arahan Walikota Medan, bahwa momentum Hari Buruh tentunya mengingatkan kita pada upaya peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja khususnya pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, 100 persen pekerja/buruh harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tagline kami 'Kerja Keras Bebas Cemas' harus terus digaungkan utk mendukung produktifitas kerja pesert,” ungkap Suci

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan daa bentuk kemudahan dan percepatan layanan Program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP pada pesertanya, dan memastikan manfaat2 program tersebut dibayarkan dengan Berkualitas yaitu Tepat Waktu, Tepat Manfaat dan Tepat Orang.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut