"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami," tegas Kapolda.
Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya.
Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik Ken Admiral. Saat itu Ken Admiral datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.
Editor : Jafar Sembiring