Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pendeta Flo yang diduga mengalami KDRT.
"Saya beserta jajaran KemenPPPA dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Pendeta Flo,” katanya.
KemenPPPA juga turut prihatin atas beberapa kesaksian dan informasi yang mengindikasikan Pendeta Flo merupakan korban KDRT.
"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapa pun," ucapnya.
Menteri PPPA juga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat dan di sisi lain almarhumah ibu dari anak berusia 1 tahun.
Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Implementasi dari undang-undang tersebut perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan.
Editor : Chris