JAKARTA, iNewsMedan.id - Maluku digegerkan dengan peristiwa seorang Pendeta perempuan bernama Florensye Selvin Gaspersz ditemukan tewas tergantung menjadi sorotan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di rumah dinas atau Pastori Jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM), Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Peristiwa yang menggegerkan masyarakat setempat ini terjadi pada Rabu 29 April lalu dan sudah ditangani polisi.
Keluarga menduga kematian korban tidak wajar hingga mendapat respons dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA menyoroti kasus meninggalnya Pendeta Flo yang terindikasi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia meminta polisi mengungkap secara terang kematian ibu satu anak tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
"Kami percaya Polda Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini agar penyebab kematiannya bisa terungkap lebih jelas. Sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik juga untuk memperoleh keadilan bagi almarhumah," ujar Bintang Puspayoga, Minggu (30/4/2023).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pendeta Flo yang diduga mengalami KDRT.
"Saya beserta jajaran KemenPPPA dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Pendeta Flo,” katanya.
KemenPPPA juga turut prihatin atas beberapa kesaksian dan informasi yang mengindikasikan Pendeta Flo merupakan korban KDRT.
"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapa pun," ucapnya.
Menteri PPPA juga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat dan di sisi lain almarhumah ibu dari anak berusia 1 tahun.
Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Implementasi dari undang-undang tersebut perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan.
Editor : Chris