Selain itu, Poengky mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) laik dijatuhkan.
"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," ucap Poengky.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter.
Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan dihadapan orangtua pelaku yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. Sang orangtua pelaku pun kini turut ditahan Propam.
Diketahui, penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH yang merupakan anak perwira polisi AKBP AR yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku.
Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban
Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta