MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan kemarin, Rabu (26/4/2023).
Penggeladahan itu untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Hampir dua jam menggeledah rumah mewah Achiruddin, jajaran Polda Sumut berhasil menagamankan sejumlah barang bukti, seperti air soft gun dan decoder kamera pengawas (CCTV).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, barang bukti yang diamankan dan dimasukan ke dalam berkas penyelidikan.
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," kata Sumaryono dalam keterangannya yang dikutip Kamis (27/4/2023).
Ia berkata, pihaknya akan mendalami asal-usul dan peruntukan senjata air softgun itu oleh Achiruddin.
Tak hanya itu, Sumaryono juga mengakui alat decoder CCTV yang didapat dalam kondisi mati. Ia berkata, hasil keterangan penghuni rumah kondisi CCTV telah rusak.
"Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, anak Achiruddin, Aditya Hasibuan diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui sudah terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, kasusnya mencuat dan viral di media sosial setelah video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).
Dalam video tersebut, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Ia membenturkan kepala Ken berkali-kali hingga berdarah ke lantai di depan gerbang rumah.
Polda Sumut pun melakukam gelar perkara khusus. Alhasil, Aditya pun ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Hasilnya, AKBP AH terbukti melanggar kode etik.
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," ujar Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.
AKBP AH terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta