Medan, iNews.id: Penyidikan perkara pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pelaku begal diambil alih Polda Sumut. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menyampaikan alasan pengambilalihan ini untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat..
"Oleh karena itu, yang saya Sampaikan tadi kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani, dan menghindari polemik polemik yang terjadi," sebut Irjen Panca Putra, Senin (3/1) malam.
Kapolda Sumut berharap setelah penyidikan ini diambil alih, masyarakat bisa mempercayai kasus Ini sepenuhnya pada proses penegakan hukum.
"Saya berharap masyarakat bisa mempercayai kasus Ini sepenuhnya proses penegakan hukum ini yang tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut,"bebernya.
Panca mengaku dia telah bertemu dengan keluarga dari kedua belah pihak dalam kasus tersebut. Dia memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku," jelas Panca.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka berinsial D sedang melintas di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 21 Desember lalu.
Saat itu, dia dibegal oleh RZ bersama ketiga rekannya, yakni A,D, dan J. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Para pelaku merampas handphone milik D dan langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, D mencoba membela diri dengan menarik RZ yang berada di boncengan paling belakang.
D lalu menikam bagian pinggang RZ dengan pisau yang sudah disiapkannya. Pisau tersebut diketahui memang sengaja dibawa oleh D untuk berjaga-jaga jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
RZ tewas usai menerima beberapa tikaman. Atas kejadian ini, keluarga korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal.
Atas kasus ini D kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya RZ. Namun, D tidak ditahan karena bersifat kooperatif.
Editor : Ismail