get app
inews
Aa Text
Read Next : Repdem Sumatera Utara Pertanyakan Netralitas Pj Gubernur Menjelang Pilkada Serentak 2024

Wali Kota Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin. Apabila dilanggar, konsekuensinya hukuman disiplin.

Meskipun surat edaran belum dikeluarkan, namun larangan membawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsSumut.id dengan judul Bobby Nasution Tegaskan ASN Pemkot Medan Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut