get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, Hasilkan 314 Ribu Butir Ekstasi

Pelatih Biliar Resmi Laporkan Gubsu Edy, Ini Kata Polda Sumut

Senin, 03 Januari 2022 | 16:44 WIB
header img
Pelatih biliar, Khairuddin Aritong resmi mengadukan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1)


MEDAN, iNews:  Polda Sumatera Utara menerima pengaduan pelatih biliar Khairuddin Aritonang yang melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi. Coki panggilan Khairuddin melaporkan Edy terkait insiden pengusiran dan penjeweran yang dialaminya di Rumah Dinas Gubernur pada Senin (27/12).

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsa  Atmaja mengatakan hak warga negara untuk membuat laporan ke polisi. Namun kata Tatan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut. 

"Kami nanti akan kordinasi dengan SPKT," ujar Tatan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (3/1).

Tatan juga tidak mau buru-buru menyimpulkan apakah nantinya Edy akan diperiksa polisi. Dia menegaskan timnya akan mendalami dahulu laporan dari Coki.

"Nanti akan kita periksa dulu saksi, kemudian yang membuat laporan,  sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya, akan kita sampaikan ke pada rekan-rekan," ujar Tatan.

Dalam laporanya kata Tatan, Coki melaporkan Edy Rahmayadi dengan 
 tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.

"Ancaman hukuman di bawah 1 tahun, tapi kami akan prosedural terkait kasus itu, dan tentunya akan koordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik,"ujarnya.

Soal kemungkinan akan adanya mediasi, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu kembali menyebutkan masih akan mempelajari isi laporan.

"Nanti kita lihat,kami akan sampaikan,  (sejauh ini) LP nya belum masuk ke meja kami,"pungkasnya.

Khairuddin Aritonang, pelatih biliar yang dijewer dan diusir Gubsu Edy Rahmayadi resmi menempuh jalur hukum untuk menuntaskan insiden yang dialaminya ke Polda Sumut.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Khairuddin yang akrab disapa Coki itu melaporkan Edy ke Polda Sumut pada  Senin (3/12). Dia melaporkan Edy melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP. Kedua pasal itu memuat tentang penghinaan.

Laporan Coky kepada Gubsu tertuang dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Coky berharap dalam kasus ini polisi segera mengusut laporannya.

"Sebenarnya harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," ujar Coki kepada wartawan.

Namun Coki masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi. Dia menyebutkan akan menunggu ucapan maaf dari mantan Pangkostrad itu  Namun permintaan maaf itu kata dia, harus dilakukan secara terbuka.

"Syaratnya terbuka, panggil kawan-kawan media, kawan kawan pengacara saya, teman teman yang lain dan disaksikan umum. Saya kan gak mau juga dibuat itu tertutup, salaman berdua saja," tuturnya.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut