JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo tsrkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Tak hanya Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memutuskan vonis banding terhadap tiga terdakwa lainnya.
Ketiganya ialah istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
"Dan sesuai dengan nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang No 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Editor : Chris