Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

MEDAN, iNewsMedan - Pasca penggerebekan lokasi judi yang dilakukan Polrestabes Medan di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4/2023) lalu, polisi menetapkan 13 orang tersangka.
"Pasca penggerebekan kemarin, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (12/4/2023).
Fathir menjelaskan bahwa saat penggerebekan yang dilakukan petugas pada Senin (10/4/2023) lalu, petugas telah menahan 9 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"9 orang tersangka itu diduga melanggar pasal 170, 351, 212 KHUPidana karena melawan petugas dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap petugas," jelasnya.
Selain itu, kata Fathir bahwa pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya. "Saat ini akan kita lakukan pencarian dan penangkapan secepatnya terhadap 4 orang tersangka itu," ujarnya.
"Dalam kasus itu, ada 2 perkara yakni perkara penganiayaan secara bersama-sama dan judi," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu dilakukan oleh Polrestabes Medan di lokasi judi yang berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada Senin (10/4/2023) sore. Saat penggerebekan petugas sempat mendapat perlawanan dari beberapa orang di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa petugas terluka saat penggerebekan tersebut.
Video penggerebekan yang diduga sebagai barak judi dan narkoba itu sempat viral di media sosial. Bahkan saat penggerebekan itu petugas sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara dan petugas juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi tersebut.
Editor : Ismail