MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi akan memproses dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya yakni Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, MS dan Ketua Divisi Kelembagaan, CA.
"Saya sudah panggil dan saya akan proses. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Jika saya sebut nanti simpang siur ini. Akan tetapi yang benar pasti harus kita dukung," kata Edy di Medan, Selasa (11/4/2023).
Terpisah, Ketua DPRD Sumatra Utara Baskami Ginting mendesak KI Sumut untuk membentuk majelis etik terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sesama komisioner berinisial MS dan CA.
"Kita minta itu harus disegerakan tindaklanjutnya. Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan," sebutnya.
Baskami juga meminta agar istri MS yang membuat laporan KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan terhadap komisioner yang terlibat perselingkuhan.
Editor : Jafar Sembiring