JAKARTA, iNewsMedan.id- Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini berkembang sangat pesat, sehingga mempengaruhi serta merubah aktifitas kehidupan sehari-hari masyarakat.
Semakin pesatnya teknologi digital, membuat kita harus selalu waspada mengenai kejahatan yang ada di media sosial salah satunya terhadap data pribadi kita, yang mana dapat membahayakan diri kita nantinya.
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini menyampaikan bahwasannya melindungi data pribadi merupakan suatu hal yang sangat penting khususnya di media digital.
Sehingga, tidak mendapatkan kerugian akibat ketidaktahuan dan kelalaian karena tidak menjaga data pribadi diri kita.
“Seiring berkembangnya teknologi yang ada tersebut DPR RI telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi data pribadi, yaitu salah satunya dengan dibuatnya undang-undang perlindungan data pribadi pada tahun 2022. Dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap Helmy dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Tips dan Trik Melindungi Data Pribadi di Dunia Digital, Senin (10/4).
Para pelaku penipuan yang ada di media sosial, modusnya biasanya menawarkan berbagai hal yang tidak masuk akal. Misalnya seperti penipuan layanan perbankan dengan menawarkan berbagai kemudahan-kemudahan yang ada sampai akhirnya, para penipu meminta data pribadi serta akses media sosial seperti nama orang tua, pin, dan kode OTP yang bersifat privasi.
“Untuk itu masyarakat perlu berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memberikan informasi pribadi serta membuka link atau tautan yang tidak jelas. Sehingga, perlunya meningkatkan edukasi dan pemahaman terhadap data pribadi kita,” pesan Helmy.
Editor : Ismail