get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Musnahkan 38,53 Kg Sabu hingga 193 Butir Ekstasi

Polda Sumut Ungkap Penipuan Mengatasnamakan Baim Wong, Pelaku Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 11 April 2023 | 08:00 WIB
header img
Baim Wong saat menghadiri pemeriksaan di Polda Sumut kasus penipuan yang mengatasnamakan dirinya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkapkan modus penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong, dilakukan dengan cara ngehack satu Facebook.

"Modus penimpuan atas nama Baim Wong, dengan cara ngehack satu Facebook. Kemudian dari Facebook itu membuat postingan seolah-olah pemilik Facebook itu baru menerima giveaway dari mas Baim, dan disertakan dengan link whatsapp," kata salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Briptu Irayata Gurusinga, Senin (10/4/2023) malam.

Irayata mengatakan jadi korbannya, yang membaca, yang kenal dengan pemilik Facebook. Otomatis tertarik dan ngetik link itu dan mengajak untuk mendapatkan dapat giveaway dari Baim Wong.

"Nah, setelah diklik langsung connect ke akun whatsapp yang sudah disetting dari awal memang seolah-olah akun whatsapp-nya mas Baim Wong," ucapnya.

Kata Irayata, setelah itu, dijanjikan uang giveaway Rp20 juta. "Namun, untuk transfer biaya administrasi, biaya segala macam dijanjikan akan dikembalikan bersamaan uang giveawaynya," ucapnya.

Irayata juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, untuk membuat laporan ke Polda Sumut. "Bagi masyarakat yang menjadi korban silahkan buat laporan ke Polda," imbaunya.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Giveaway Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong. Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," ungkapnya.

Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK) dan pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai," terang Hadi.

"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," tandas juru bicara Polda Sumut itu.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut