get app
inews
Aa Read Next : Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun Diimbau untuk Mencairkan JHT

Cairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:00 WIB
header img
Cairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id - Guna menjawab tuntutan teknologi dan informasi yang semakin pesat Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek permudah peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021. 

Aplikasi itu merupakan pembaharuan aplikasi terdahulu, yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJamsostek melalui fitur yang disediakan di dalam aplikasi tersebut seperti simulasi JHT, Cek Saldo JHT, Cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP), serta melakukan pengajuan Klaim JHT. 

Kepala BPJamsostek Cabang Binjai Mulyana menjelaskan, aplikasi digital JMO, diubah dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU, yang berfungsi untuk mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kamis (16/03/2023)

“Aplikasi JMO ini adalah pembaharuan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan per September 2021 dengan fitur-fitur yang lebih update,” katanya.

Mulyana menjelaskan, aplikasi JMO itu mengakomodir kebutuhan peserta BPJamsostek terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta dengan syarat peserta telah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.

peserta akan dengan mudah melakukan pencairan, jadi one day service dan pada hari itu diproses kemudian dibayarkan tanpa harus peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

“Melalui pengembangan aplikasi JMO ini, kami berharap kepada seluruh peserta BPJamsostek Cabang Kisaran dapat menggunakannya untuk memudahkan peserta, sehingga tidak perlu lagi datang atau antri di kantor," tambah dia.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut