Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : THR Sebelum Lebaran: Sunnah atau Cuma Tradisi? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:47 WIB
  • author Zuhirna Wulan Dilla
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

Diketahui, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun sempat mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut