Padahal, ia telah membayar pajak kendaraan pada 2022 miliknya kepada Bripka AS, namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022. Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.
Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak medio 2018 hingga 2023. Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan. Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga diduga total nilai uang digelapkan Capai Rp2,5 miliar.
Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang dilakukan Bripka AS.
"Terkait proses hukum ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut," tutur Yogie.
Yogie menjelaskan ihwal kematian Bripka AS tersebut yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Bripka AS ditemukan tergeletak sekitar 10 meter dari pinggir jalan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Di lokasi itu, petugas pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni botol minuman soft drink cairan keruh dalam keadaan tertutup, benda putih padat berukuran kecil di atas tanah, serta satu unit handphone.
Temuan mengejutkan, 19 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 25 buah surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Serta uang tunai Rp356 juta di kantong celana Bripka AS.
"Penyidik membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut Bidang Kimia untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories," jelas Kapolres.
Editor : Jafar Sembiring