MEDAN, iNewsMedan.id - Menggunakan pakaian bekas bermerek atau thrifting saat ini sedang menjadi tren kembali di Tanah Air. Banyak masyarakat, baik anak muda maupun orang tua, tertarik dengan thrifting karena merekadapat memiliki pakaian keren dan bermerek dengan harga yang murah.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 telah melarang 'thrifting' yang berupa impor pakaian bekas. Selain dinilai dapat merusak industri tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas juga dapat berdampak pada kesehatan.
Inisiator Gerakan Gadget Sehat, Prof. Ridha Dharmajaya mengatakan bahwa memakai pakaian bekas impor atau thrifting memiliki dampak yang membahayakan bagi kesehatan, terutama pada kulit dan saluran pernafasan.
"Melalui pakaian bekas yang dipakai, dapat tertular berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh virus, bakteri, dan jamur yang menempel pada pakaian, terlebih 'thrift store' tidak mencuci sebelum dijual," katanya, Rabu (22/3/2023).
Terlepas pro dan kontra yang terjadi pada masyarakat, Prof. Ridha Dharmajaya mengimbau kepada kawula muda yang saat ini sedang hobi thrifing untuk tetap menaati peraturan yang berlaku dan mencintai produk dalam negeri.
"Namun, jika hendak membeli pakaian bekas, maka hindarilah membeli pakaian seperti pakaian renang, pakaian dalam, boneka anak-anak, pakaian berbulu, dan jenis pakaian lain yang berpotensi tinggi menularkan penyakit," imbaunya.
Editor : Jafar Sembiring