get app
inews
Aa Read Next : Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

Terancam Tergusur, Puluhan Warga Medan Petisah Demo Kantor BPN 

Senin, 20 Maret 2023 | 21:20 WIB
header img
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) Kota Medan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Senin (20/3/2023). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) Kota Medan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Senin (20/3/2023). 

Warga mendesak agar BPN  menghapus hak pengelolaan Pemko Medan serta melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang mereka tempati saat ini di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 

Ketua FPB Ferry Iskandar mengatakan Pemko Medan dalam pelaksanaan kewenangan hak pengelolaan telah cacat kewenangan. 

"40 hektar sertifikat hak pengelolaan yang dipegang Pemko Medan itu cacat kewenangan. Maka dari itu Kami adakan aksi unjuk rasa di Kantor ini," jelasnya. 

Dijelaskan Ferry, pihaknya masih percaya bahwa BPN masih memberikan perlindungan hukum. 

"Karena kami ke sini juga sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Kuasa hukum Warga Medan Petisah Henry Sinaga menyebutkan ada sekitar 2.000 Warga yang terancam tergusur. 

Dijelaskan Henry, persoalan ini bermula dari ribuan warga Medan Petisah tidak diberikan perpanjangan HGB. 

"Ada 2.000 ribu warga yang terancam tergusur. Petisah ini hak pengelolaannya dipegang oleh Pemko Medan. Sehingga Pemko juga lah yang memegang HGB nya," terangnya. 

Henry memaparkan akibatnya banyak tanah di Petisah yang sudah tidak memiliki HGB dan tidak bisa digunakan oleh pemilik tanah yang asli. 

"Sementara, Pemko hanya memberikan hak sewa kepada warga yang mau memperpanjang selama lima tahun," jelasnya. 

Padahal kata Henry, dalam hukum Pemko Medan telah menyalahi aturan. 

"Pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021. Melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan Tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPN," tegasnya. 

Henry menilai, ada penyalahgunaan Pemko Medan dalam persoalan tanah tersebut. 

"Karena yang sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah BPN. Makanya kami kesini untuk meminta permohonan tersebut," jelasnya. 

Seorang Warga Medan Petisah Tio Dohar yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di Kantor BPN Sumut mengatakan adanya aturan Mendagri yang membuat aturan BPN Medan dan Pemko Medan menjadi tumpang tindih membuat masyarakat kesulitan.  

"Misalnya teman-teman mau mengagunkan tanahnya menjadi susah, sementara saya mau menjual dan memang tanah saya sendiri juga tidak bisa," ucapnya. 

Tio berharap agar bukan hanya HGB saja yang diperpanjang, tetapi hak milik Pemko Medannya dicabut. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut