JAKARTA, iNewsMedan.id - Kebanyakan umat Muslim melakukan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan. Tak jarang, sebagian orang mempertanyakan hukum berziarah dalam Islam.
Secara bahasa ziarah artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah, ziarah adalah mengunjungi makam orang yang sudah meninggal untuk mendoakannya, bertabaruk ataupun mengingat untuk kematian dan hari akhirat.
Para ulama menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut.
عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “
Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi" menjelaskan, setiap menjelang datangnya Bulan Ramadhan, banyak lokasi kuburan umum yang dipadati peziarah.
Namun, berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan.
Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan.
Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur.
Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu.
Namun, setelah iman kaum Muslim kuat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ"
"Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim)
Doa Ziarah Kubur Orang Tua
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Latin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu anhu wakrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bilmai was salji, wal baradi, wa naqqihi minal khathaya, kama yunaqqas saubul abyadu minad danas. Wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min adzabil qabri, wa adzabin nari.
Artinya: “Ya Allah! Ampunilah almarhum (jenazah), berilah dia rahmat-mu, kesejahteraan, serta maafkanlah kesalahannya dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air, salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Hikmah Ziarah Kubur
Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut.
عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “
Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.
Setidaknya ada dua hikmah berziarah kubur, selain karena memang ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Yang pertama melembutkan hati dan mengingatkan kematian dan yang kedua bertujuan untuk mendoakannya.
1. Melembutkan Hati dan Ingat Mati
Ziarah kubur adalah bagian dari syariat Islam yang diperintahkan dengan sah, dalam kapasitas ibadah sunnah. Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari Al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir.
Tujuan ini disebutkan di dalam sabda beliau SAW :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim)
Jadi tema utama ziarah kubur yang sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang keras.
Al Munawi berkata bahwa tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya.
Karena itu kalau direnungkan, adalah kurang tepat bila ziarah kubur ini dilakukan di hari-hari yang bahagia, seperti hari Raya Idul Fithri. Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan hari Raya bertema kegembiraan, bahkan orang yang berpuasa saja dilarang di hari Raya Idul Fithri. Maka kalau di hari itu justru kita datang ke kuburan, ada yang agak terasa janggal.
2. Mendoakan Yang Mati
Selain untuk mengingat mati, ziarah kubur tentu saja bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab Rasulullah SAW telah mengajarkan kita untuk mendoakan orang yang di dalam kubur, mulai dari salam ketika datang hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya, serta mendoakan kebaikan-kebaikan.
كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلىَ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)
Demikian pembahasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, hikmah dan larangan-larangannya.
Wallahu A'lam
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Hikmahnya
Editor : Odi Siregar