Dia menambahkan, dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
Ia menambahkan bahwa produk luar negeri wajib bersertifikat halal, "Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas, " tegasnya.
PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada tanggal 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui penetapan sebagai LPH Utama ini, PT Surveyor Indonesia akan secara aktif membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang mencakup, makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan, serta ruang lingkup jasa meliputi: jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan.
Editor : Chris