8. Setiap terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu
Hal ini karena ada anjuran untuk menjaga wudhu kita. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
“Tidak ada yang terus menjaga wudhunya kecuali dia seorang mukmin yang sejati.” (HR. Ibnu Majah) Sehingga dari sini kita bisa memahami setiap kita batal wudhu, maka kita disunnahkan untuk berwudhu.
9. Setelah muntah
Kalau kita muntah, maka setelah itu kita disunahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Darda Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah muntah kemudian beliau membatalkan puasanya. Dan setelah itu beliau berwudhu.” (HR. Tirmidzi)
Mungkin saat itu beliau sakit, badannya sedang tidak fit, maka beliau membatalkan pausanya, kemudian beliau berwudhu. Intinya di sini ada penjelasan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wudhu setelah beliau muntah.
Artikel ini telah terbit di halaman SINDOnews.com dengan judul 9 Kondisi yang Disunnahkan untuk Berwudhu
Editor : Odi Siregar