get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Diupah 3 Ribu Ringgit, Irwansyah Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu dari Malaysia

Senin, 13 Maret 2023 | 15:09 WIB
header img
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pemuda ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat berada di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (9/3/2023) lalu. Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pemuda tersebut diketahui bernama Irwansyah alias Wan (31) warga Dusun Peutua Lateh Desa Tanjong Glumpang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Di mana, pemuda itu sehari-hari bekerja di doorsmer mobil di Malaysia. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi kalau ada pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia ke Kota Medan. Dari informasi ini kemudian, tim melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi kalau sabu dibawa oleh seorang penumpang bus. Lalu  tim bergerak ke salah loket bus di Jalan Ringroad Medan," katanya, Senin (13/3/2023). 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pemuda itu. Saat digeledah, ditemukan satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh cina warna hijau yang bertulisan Chinese Pin Wei.

"Tas itu ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg," terang Hadi. 

Saat diintrogasi, pemuda itu mengaku disuruh oleh Cek Di warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan. "Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia oleh orang suruhannya," terang Kabid Humas. 

Kata Hadi, atas desakan ekonomi Wan kemudian menuruti perintah dari Cek Di tersebut. "Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000," ujarnya. 

Hadi menambahkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka. "Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran," tandas Kabid Humas.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut