Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi dari Tanjungbalai
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:15 WIB
"Saat itu, petugas melihat RM berada dalam mobil dan memberhentikan mobil yang dikendarai RM," jelasnya.
Kata Hadi, barang haram itu dikemas oleh RM di dua goni putih yang beratnya 46 kilogram serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan RM," tandas Hadi.
Editor : Jafar Sembiring