MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 46 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir di Kota Tanjungbalai.
Dari informasi yang diperoleh bahwa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu berhasil diungkap setelah tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang terduga pelaku inisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungblai.
Terkait penangkapan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," katanya, Rabu (8/3/2023).
Hadi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat dan penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Saat itu, petugas melihat RM berada dalam mobil dan memberhentikan mobil yang dikendarai RM," jelasnya.
Kata Hadi, barang haram itu dikemas oleh RM di dua goni putih yang beratnya 46 kilogram serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan RM," tandas Hadi.
Editor : Jafar Sembiring