Logo Network
Network

Terungkap, Ibu Tiri Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah di Kaltara, Motif Didasari Rasa Amarah

Usman Coddang
.
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:00 WIB
Terungkap, Ibu Tiri Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah di Kaltara, Motif Didasari Rasa Amarah
Ilustri (Foto: iNews.id)

NUNUKAN, iNewsMedan.id - Pelaku pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial HM (9) di Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban ternyata dibunuh ibu tirinya dengan cara dianiaya.

HM dilaporkan hilang pada 25 Februari 2023. Warga sempat menduga, HM diculik. Kepolisian yang janggal akan temuan mayat korban langsung memeriksa para saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, HM rupanya korban pembunuhan ibu tirinya berinisial MR (35). Nahasnya, sebelum jasadnya dibuang ke bawah kolong rumah warga dengan kondisi air laut pasang, korban mengalami penyiksaan dengan kayu balok di bagian kepala.

"Sebelum korban meninggal sampai akhirnya kita temukan dia (korban) dianiaya terlebih dahulu," ucap Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, Senin (6/3/2023).

Tragisnya, mayat korban juga ditemukan yang sudah tidak utuh saat diangkat. Tengkorak kepala korban sempat terlepas dan berhasil ditemukan polisi.

Motif tindak pembunuhan berdasar keterangan pelaku didasarkan rasa marah terhadap korban. HM disebutnya kerap melawan jika dimarahi atau diberi nasihat.

Pelaku juga cemburu karena kasih sayang suami sirinya lebih banyak ke korban. Pelaku pun menyiksa dengan memukul kepala korban berkali-kali.

Pelaku MR sempat akan membawa korban berobat namun urung dilakukan dengan alasan tidak memiliki biaya. Pelaku kemudian berubah pikiran justru membuang tubuh HM ke siring pantai kemudian mendorongnya masuk ke bawah kolong rumah salah seorang warga.

"Pelaku panik melihat korban tak sadarkan diri hingga mau dibawa berobat. Namun saat perjalanan pelaku tidak membawa uang sehingga timbul niat pelaku membawa korban ke siring laut," ucapnya.

Hasil autopsi oleh dokter di RSUD Nunukan menyebutkan terjadi kerusakan sangat parah pada kepala hingga leher bagian belakang korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Bocah 9 Tahun Dibunuh Ibu Tiri lalu Jasad Dibuang ke Laut, Awalnya Dikira Korban Penculikan

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.