Logo Network
Network

Diduga Menganiaya Kader HIPMI, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Polisi

Jafar
.
Minggu, 19 Februari 2023 | 17:03 WIB
Diduga Menganiaya Kader HIPMI, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Polisi
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut.

Oknum anggota DPRD Sumut, berinisial AF dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (18/2/2023). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Dari informasi yang diperoleh bahwa terlapor AF yang juga sebagai Ketua DPW dari salah satu partai politik itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau (pengeroyokan) terhadap korban Ridwan Putra Saleh (31), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang.

"Saya tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saya ditendang dan dipukuli. Jumlahnya, ada sekitar empat orang yang mengeroyok saya," ucap korban Ridwan, Minggu (19/2/2023).

Ridwan mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi salah satu hotel yang ada di Padangsidimpuan. 

"Di lantai 2 hotel, Kami dan gerombolan pelaku bertemu karena hendak menghadiri acara kegiatan yang sama," ucapnya.

Kata Ridwan yang merupakan kader HIPMI Sumut itu, tanpa ada masalah, pelaku tiba-tiba memukul dirinya.

"Tidak ada angin dan hujan, tetapi secara tiba-tiba terduga pelaku langsung mengeroyok saya. Saya laporkan ada empat orang," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah bagian tubuh Ridwan mengalami memar, dibagian kepala, bawah mata, leher dan pundak. 

"Saya sudah visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Padangsidimpuan," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor Kota Medan, Rahmansyah Putra Sirait menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat dan petinggi partai yang seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat.

"Sangat tidak bermoral, LBH GP Ansor Kota Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolda harus terapkan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 dan MKD DPRD Sumut juga harus segera sidangkan AF dan berikan sangsi berat untuk AF" Desak Rahman.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.