MEDAN, iNewsMedan.id- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membubarkan aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/7). Aksi itu dilakukan oleh massa pendukung Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap.
Peristiwa ini terjadi saat Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Namun massa pendukung Bupati datang ke kantor gubernur. Melihat hal tersebut, Edy Rahmayadi kemudian mencari pengacara Tongku Sutan Oloan.
"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).
Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.
"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara itu.
Mantan Pangkostrad itu, mengatakan massa untuk langsung meminta informasi dan kabar dari Bupati Palas. Tidak perlu beramai-ramai berkumpul di Kantor Gubernur Sumut.
"Jadi, TSO di atas (di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut), jangan ramai-ramai disini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini," kata Gubernur Edy dengan nada tinggi.
"Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," ucap Gubernur Edy.
Pengacara itu, mengatakan bahwa Kantor Gubernur Sumut itu, merupakan rumah masyarakat. Sehingga rakyat boleh hadir di Kantor ini.
"Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu.
"Saya Gubernur disini, Terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah," kata Gubernur Edy.
Untuk diketahui, Bupati Palas, TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
Editor : Ismail