MEDAN, iNewsMedan.id - Partai Buruh dan Puluhan Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang akan dipusatkan di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut pada Senin (6/2/2023) mendatang.
Selain mengusung penolakan Perppu Cipta Kerja, beragam tuntuan lainnya dengan menolak RUU Kesehatan, Tolak RUU Omnibus Law, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.
"Kami elemen buruh Sumut sudah bersatu, tegas menolak seluruh isi Perppu Cipta Kerja, dan akan terus berjuang agar Pemerintah merevisinya sesuai harapan kaum buruh," kata Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo di Medan, Jumat (3/2/2023).
Willy menjelaskan, alasan buruh menolak Perpu Cipta Kerja ada sembilan poin yang dianggap merugikan kaum buruh.
Kesembilan poin itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Editor : Jafar Sembiring