LHOUKSEUMAWE, iNewsMedan.id - Dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dalam mencegah terjadinya TPPO tersebut.
Kasus TPPO tidak hanya dari Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga dari warga negara asing khususnya pengungsi Rohingya di Lhokseumawe.
Konflik yang berkepanjangan di Myanmar telah mengakibatkan ratusan ribu warga Rohingya menyandang status pengungsi. Situasi ini membuat mereka semakian rentan menjadi korban tindak pidanan perdagangan orang.
Data kasus periode tahun 2021, KPPPA mencatat 538 korban TPPO. Berdasarkan data kasus TPPO yang direkam oleh IOM pada 2005 hingga 2021 terdapat 9.438 korban. Tiga peringkat teratas korban TPPO berasal dari Indonesia sebanyak 7.483 korban, Myanmar sebanya 1.425 korban, dan Cambodia sebanyak 382 korban.
Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Duta Anti Trafficiking di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe pada Jumat (23/12/2022).
Editor : Jafar Sembiring