get app
inews
Aa Text
Read Next : AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Masa Depan Sejahtera untuk Dukung Pendidikan Anak

Rasio Solvabilitas Tak Perpenuhi, OJK Cabut Izin Wanaartha Life

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:30 WIB
header img
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Ogi Prastomiyono. (Foto: Kharisma)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers pengumuman pencabutan izin usaha (CIU) PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) yang digelar secara daring.

“Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini
disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui
setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi Prastomiyono, Selasa (6/12/2022).

Ogi mengungkapkan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Bahkan, PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Adanya kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum Risk-Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (Sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut