MEDAN, iNewsMedan.id - Warga di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami kejadian tidak mengenakkan. Pasalnya tanah miliknya seluas 413 meter persegi diserobot dan dikuasai oleh orang lain.
Bahkan di atas lahan tersebut telah dibangun bangunan semi permanen. Kejadian ini bermula pada tahun 2019, dimana lahan yang merupakan milik Alm Agus Syaiful Bahri Siregar, yang kini ahli warisnya istri dan keempat orang anaknya diminta oleh salah seorang jiran tetangga di lokasi tersebut.
“Awalnya dia minta tanah kami 2 meter, katanya mau dibuat untuk jalan karena rumahnya terlalu dekat dengan jalan,” ujar Andika Siregar salah seorang ahli waris.
Meskipun lahan yang diminta tidak diberikan, namun SM dan S yang merupakan tergugat tetap menguasai lahan ini bahkan mendirikan bangunan semi permanen di atasnya.
“Sudah beberapa kali mediasi di kelurahan, tapi pihak SM bersikeras tidak mau dan tetap menguasai lahan ini, kita suruh beli pun dia tak mau bayar,” jelas Andika.
Dikarenakan mediasi tak kunjung menemui titik terang, pihak ahli waris pun melampirkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan pada 7 September 2022.
Perjalanan kasus ini tak sampai disitu, pihak ahli waris pun kembali melaporkan tergugat ke Polda Sumut pada 9 September 2022 atas PERPU No 51 Tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atas Kuasanya.
Namun pada saat pihak petugas kepolisian dan BPN Kota Medan melakukan pengukuran atau pengambilan titik koordinat atau ploting tanah, lahan yang sesuai SHM no 1612 yang merupakan milik Alm Agus Syaiful Bahri Siregar malah dipasang spanduk oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Sementara itu pnasihat hukum ahli waris, Muhammad Rasyid, mengatakan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembuktian oleh penggugat.
“Ini udah sidang keenam, agenda nya pembuktian kepemilikan oleh penggugat,” ujar Rasyid.
Editor : Ismail