MEDAN, iNewsMedan.id- Setelah ditetapkan tersangka, HM (43), pria yang membakar dan memutliasi istrinya, di Kabupaten Humbang Hasudutan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan.
Kasi Humas Polres Humbang Hasudutan Aipda SB lolo Bako membenarkannya. Dia mengatakan penyidik akan memeriksa kejiwaan Harapan.
“Iya sedang diobeservasi (kejiwaanya) di RSJ Medan,”ujar Lolo Bako Sabtu (3/12).
Kata Lolo Bako, setelah hasil observasi dikeluarkan, polisi akan berkordinaasi kejaksaan untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Direncanakan dilakukan rekontruksi dengan kejaksaan. Kita masih menunggu selesai observasi tersangka,”tandasnya.
Sebelumnya, karena perbuatannya, HM dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. Maksimal ancaman pidananya, hukuman mati.
HM membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43) karena merasa sering dihina dan dicaci pada Jumat (11/11). Aksi itu diketahui tetangga korban yang selanjutnya menghubungi polisi. Tak lama berselang, tersangka pun diringkus polisi.
Tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dia mengunci korban di kamar, setelah itu, pelaku mengambil pisau dan kembali ke kamar, untuk menusuk leher korban. Pelaku lalu menyeret jenazah korban ke dapur.
Tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu dia memasukkannya ke dalam sebuah karung. Tak puas, tersangka lalu memotong tubuh korban bagian tangan. Kemudian mencuci potongan tangan itu dan memasukkan ke dalam panci, diduga untuk di sup.
Editor : Ismail