get app
inews
Aa Read Next : Optimalkan Kinerja UMKM: Membongkar Tantangan Analisis Jabatan dan Jalan Keluar Kreatif

BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan dengan Cara Kreatif

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:16 WIB
header img
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkolaborasi dengan seniman mural. (Foto: Istimewa)

Alumnus Seni Rupa Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini menyebut seni mural dewasa ini sudah menjadi tidak asing di masyarakat. Selain sebagai wadah mengekspresikan diri, mural juga menjadi seni penyampai pesan bagi khalayak ramai.

Dia mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini karya mural sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari sisi kreatif sebuah mural.

"Terlebih sejak Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution menjadikan mural sebagai salah satu ikon kampanye berbagai program di Kota Medan, misalnya salah satunya yang ada di mobil dinas beliau. Kami berharap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti kami yang seniman ini bisa tersampaikan ke masyarakat," ungkapnya.

Henky Rhosidien melanjutkan, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi pekerja rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, perawatan tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan baik saat menuju dan dari lokasi kerja.

"Selain itu, saat masa pemulihan yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan besaran 100 persen upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan selanjutnya," bebernya.

Kemudian, lanjut Henky, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJamsostek akan memberikan kepada ahli waris santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan Rp 42 juta.

Dua orang anak peserta juga akan mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi maksimal dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

"Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, masyarakat bisa mengakses melalui alamat website kami dengan syarat hanya dengan kartu kependudukan atau KTP," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut