OJK: 1.788 Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal di Sumut
Kamis, 17 November 2022 | 15:38 WIB
“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” tuturnya.
Dia menambahkan, OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.
Editor : Odi Siregar