JAKARTA, iNewsMedan.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, resmi oleh Pengadilan Jakarta Selatan selama 2 pekan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, penundaan dilakukan atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2022. Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan atas perimbangan menjaga kondusifitas selama forum G20.
"Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Dia menambahkan, sidang dengan terdakwa 10 orang dari dua kasus tersebut dilakukan pada 14-18 November 2022. Namun, atas penundaan tersebut jadwal sidang akan diganti pada 21-26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," katanya.
Editor : Odi Siregar