get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Catatan Penting Sofyan Tan untuk RUU Sisdiknas, Dari Kurikulum Hingga Kesejahteraan Guru

Reformasi Peradilan Militer, Imparsial Usulkan Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 

Kamis, 03 November 2022 | 10:49 WIB
header img
Reformasi Peradilan Militer. Foto: Okezone/Ilustrasi

"Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum," ujarnya lagi.

"Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah," imbuhnya.

Salah satu solusi yang seharusnya dijalankan adalah revisi UU No 31. Hal ini jelas melibatkan DPR sebagai pihak yang paling berkompeten.

"Harus diingat, reformasi peradilan militer adalah mandat TAP MPR No 6 dan 7/2000 dan mandat UU TNI sendiri, jadi DPR wajib menjalankanya," tegas Al Araf.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut