Reformasi Peradilan Militer, Imparsial Usulkan Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997
Kamis, 03 November 2022 | 10:49 WIB

"Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum," ujarnya lagi.
"Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah," imbuhnya.
Salah satu solusi yang seharusnya dijalankan adalah revisi UU No 31. Hal ini jelas melibatkan DPR sebagai pihak yang paling berkompeten.
"Harus diingat, reformasi peradilan militer adalah mandat TAP MPR No 6 dan 7/2000 dan mandat UU TNI sendiri, jadi DPR wajib menjalankanya," tegas Al Araf.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta