Reformasi Peradilan Militer, Imparsial Usulkan Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997

JAKARTA, iNewsMedan.id - Rentetan kasus kekerasan dan kriminal yang belakangan ini banyak dilakukan oknum di TNI AD, seperti aksi pencurian dan mutilasi di Mimika hingga penganiayaan 3 anak di Keerom Papua, menjadi isyarat kuat perlunya penanganan khusus.
Kondisi ini mencuatkan keinginan agar ada pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil.
Hal di atas ditekankan pengamat milter yang juga Direktur Imparsial, Al Araf. Ditegaskannya, untuk kepentingan itu, maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Sepanjang belum diubah, maka peradilan militer akan menjadi wadah impunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar. Dengan demikian, tidak akan ada efek jera bagi anggota yang melanggar karena mereka akan mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas kalau melakukan tindakan melanggar hukum," tandas Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
Dilanjutkannya, di masa datang, militer harus tunduk pada mekanisme peradilan umum jika melakukan kejahatan pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta