MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra mengungkapkan, ada berbagai jenis obat yang digaris polisi di salah satu industri farmasi di Kota Medan. Berbagai jenis obat yang digaris polisi itu diduga mengandung zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol.
"Jenis obatnya yang sudah kami police line bukan pabriknya. Jadi obat yang diproduksi itu yang di-police line bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Panca di rumah dinas Gubernur Sumut, Senin (24/10/2022).
Menurut Panca, ada ribuan jenis obat yang telah digaris polisi. Saat ini polisi masih menanti arahan dari BPOM apakah obat-obatan yang telah digaris polisi itu boleh atau tidak untuk diedarkan.
"Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan," ujarnya.
Kemudian, polisi juga masih terus menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait dengan jenis-jenis obat yang masih diduga berkaitan kemungkinan terjadinya penyakit gangguan ginjal akut.
"Langkah yang kami lakukan bersama Bareskrim dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis obat termasuk pabrik obat di Sumut yang memproduksi obat sirup tersebut," ungkap Panca.
Kapolda mengimbau kepada seluruh industri farmasi untuk tidak mengedarkan jenis obat-obat yang mengandung zat kimia berbahaya seperti etilen glikol dan dietilen glikol.
"Kami sedang meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan saat ini sampai hasil penelitian dari pusat apakah itu diizinkan atau tidak. Tapi surat peringatannya sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan," tandas Panca.
Editor : Ismail