get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Akad Nikah hanya Bisa Dilayani KUA saat Jam Kantor dan Hari Kerja Saja, Begini Kata Kemenag

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital? Berikut Tahapannya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:15 WIB
header img
Kartu nikah digital ini mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kartu nikah digital diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah.

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui pemindaian barcode. 

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web). Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut tahapannya, dikutip dari laman indonesiabaik.id: 

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital pada Pengantin Baru 

1. Pasangan calon pengantin terlebihdahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/ 

2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telfon dan email yang aktif. 

3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan pasangan yang baru menikah. Pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana caranya? 

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital pada Pengantin Lama 

1. Datang ke KUA tempat menikah yang lama 

2. Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ 

3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut