get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Kasus Lahan Veteran di Medan Estate, Warga Tolak Eksekusi

Sidang Perdana, JPU Dakwa Ferdy Sambo Melakukan Pembunuhan Berencana ke Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 | 11:57 WIB
header img
Sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: Tangkap Layar iNews TV).

JAKARTA, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di mana, dalam pembunuhan itu, Ferdy Sambo melakukannya bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022). 

Peristiwa sendiri berlangsung pada Jumat (8/7/2022) pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. 

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang. 

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut