get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Bandara Tetap Komit Layani Masyarakat dengan PSO

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Tandatangani MoU dengan BPS untuk Perlindungan Petugas Regsosek

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:00 WIB
header img
Petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai resmi dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id - Sebanyak 415 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai resmi dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai tentang kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, di Hotel Kanaya Medan, Kamis (6/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Mulyana mengatakan melalui perjanjian kerja sama ini nantinya para petugas pendataan awal Regsosek ini akan mendapatkan perlindungan untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mulyana mengungkapkan pendataan awal Regsosek ini sangat bagus untuk mendata terhadap kondisi ekonomi hingga profil dari setiap warga hingga di desa dan kelurahan. 

"Olehnya itu, para petugas pendataan awal Regsosek ini kita akan beri perlindungan selama mereka melaksanakan pendataan, yakni selama dua bulan mulai bulan Oktober hingga November 2022 nanti," katanya. 

"Jadi para petugas pendataan awal Regsosek ini akan mendapatkan hak yang sama seperti yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya. Makanya kita pastikan para petugas pendataan ini semuanya terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan selama mereka melaksanakan pendataan, yakni dua bulan lamanya," terang Mulyana

Sebelumnya, Kepala BPS Binjai, Ir. Ida Suswati menjelaskan 415 petugas pendataan awal Regsosek ini, mereka akan mulai melakukan pendataan pada tanggal 06 Oktober ini hingga November 2022 nanti. Makanya hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“PKS ini sebagai awal dari kerja sama dalam hal kita menjelang pendataan untuk Regsosek. Dimana kita banyak sekali melibatkan petugas lapangan dan itu direkrut dari luar atau umum sehingga mereka perlu kita tanggulang dalam perlindungan jaminan sosial. Kita sudah menganggarkan dana untuk mereka selama masa pendataannya,” jelas Ida Suswati.

Lebih lanjut, Ida Suswati menyebutkan di level pusat sudah MoU antara BPS Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, sehingga pihaknya tinggal meneruskan dan menindaklanjutinya di daerah.

"Tentu kami merasa nyaman ketika petugas di lapangan merasa nyaman terlindungi di dalam bekerja," sebutnya.

Ia pun berharap dengan perjanjian kerja sama ini, ada kerja sama yang bagus. Sebab kita memiliki kewajiban sebagai instansi pemerintah untuk menyukseskan dan memperluas coverage dari perlindungan jaminan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan lewat perjanjian kerja sama ini ada kenyaman bagi para petugas pendataan awal Regsosek dalam bekerja. "Kalau mereka nyaman bekerja dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis mereka juga fokus kepada yang dikerjakan, sehingga data yang dihasilkan di lapangan nanti adalah data yang akurat," pungkas Ida Suswati.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut