Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Sektor Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Langkat Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:00 WIB
  • author Odi Siregar
BPJS Langkat Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
BPJS Langkat mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. (Foto: Istimewa)

Sebagai narasumber penyampaian materi adalah Mulyana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Langkat Stabat Jemi Karter, Dalam paparannya disampaikan peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Mulyana menjelaskan tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran  dan pembayaran iuran jasa konstruksi.

"Sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online, dan setor iuran ke bank Himbara  yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI," jelasnya. 

Mulyana berharap agar dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kabupaten Langkat Stabat," harapnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut