get app
inews
Aa Read Next : 4 Wanita Penjual Bayi di Medan Mematok Harga Rp20 Juta

Dalam Sebulan Menerima 10 Aduan Kasus Pemerkosaan, Hotman Paris: Ada Apa Hukum di Negeri Ini

Sabtu, 17 September 2022 | 16:30 WIB
header img
Hotman Paris saat menyampaikan kasus perkosaan anak yatim piatu/ Foto: Instagram Hotman Paris

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan hukum di negeri ini. Pasalnya, dalam sebulan dirinya telah menerima hampir 10 aduan terkait pemerkosaan.

Aduan itu ia terima saat membuka kanal aduan gratis bagi masyarakat yang sedang mengalami kasus hukum. Program ini dinamai 'Hotman 911', yang digelar di sebuah warung kopi di Jakarta.

"Ini kasus sudah hampir 10 pemerkosaan dalam sebulan datang ke Hotman 911. Ada apa negeri ini. Ada apa hukum di negeri ini," ujarnya dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/9/2022).

Terbaru, dia memosting seorang anak yatim piatu berinisial P (13) yang mengalami pemerkosaan di sebuah hutan kota di daerah Jakarta Utara (Jakut). Anak di bawah umur ini diperkosa oleh 4 orang secara biadab.

Hotman Paris pun meminta Kapolres Jakarta Utara segera menyelesaikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis belia ini.

"Bapak Kapolres Jakut saya memegang tangan anak umur 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota Jakut. Cuma 13 tahun. Yang memperkosa 4 orang. Dan yatim piatu," katanya.

Di samping itu, ia pun meminta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Haris Merdeka Sirait untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, laporan pun telah masuk ke Polres Jakut dengan nomor pelaporan LPB 739, tertanggal 6 September 20222.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk juga mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan keadilan.

"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut