Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Ini Perannya

JAKARTA, iNewsMedan.id - Seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh Polri atas kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, pemuda berinisial MAH yang ditangkap itu berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.
"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
"Untuk peran, tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," terang Ade.
Sebelumnya, Polri pada Rabu, (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.
Editor : Jafar Sembiring