MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam memgantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan serta meningkatkan literasi adanya penanganan dugaan tindak pidana (tipi) perbankan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memberikan Sosialisasi Pencegahan Tipibank pada Perbankan Syariah.
Sosialisasi tersebut pun dilakukan secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara dan seluruh BPRS di Indonesia.
Kepala Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan, kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, dan tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana.
"Adapun modus yang dilakukan antara lain berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Selain oknum bank, penyimpangan atau fraud dapat juga berasal dari eksternal bank, misalnya dari nasabah pembiayaan atau pihak lainnya," katanya, Jumat (16/9/2022).
Yusup pun menjelaskan, guna mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan sistem pengendalian internal bank, sehingga bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara.
Editor : Jafar Sembiring