get app
inews
Aa Read Next : Keberhasilan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sumatera Lewat Digitalisasi

13 Uang Rupiah Kertas yang Telah Ditarik dari Peredaran, Berikut Daftarnya

Selasa, 13 September 2022 | 09:00 WIB
header img
Uang Rp5.000 tahun emisi 1980. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran beberapa uang kertas. Sebab, BI telah berulang kali melakukan pembaharuan, baik itu dari segi desain maupun dari segi nominal. 

Seperti contoh, BI telah mengeluarkan uang Tahun Emisi (TE) 2022 pada bulan Agustus lalu untuk memperbaharui uang TE 2016 yang telah beredar sebelumnya.

Setidaknya terdapat sekitar 13 uang rupiah kertas yang telah dicabut peredarannya oleh BI dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI. 

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.  

Pada lima tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada lima tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut