Lanjutnya, pelaksanaan otonomi daerah memberikan peluang yang seluas-luasnya dalam praktik penyelenggaraan pelayanan didaerah, sehingga setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkreasi dan berinovasi dalam mewujudkan daya saing daerah yang lebih tinggi, untuk itu perlu merancang suatu strategi inovasi daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam upaya mencapai kesejahteraan masyafakat yang berkelanjutan.
Sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386 sampai dengan pasal 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah
"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah," tambahnya.
Bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah.
Yakni, penataan tata laksana internal dalam pelaksanan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan juga bentuk inovasi daerah lainnya.
Adapun kriteria inovasi daerah yang dibacakan Aulia sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah yaitu terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masharakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat.
Editor : Ismail