Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain ke Kejagung
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya.
Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : Odi Siregar