MEDAN, iNewsMedan.id - Penetapan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disebut aktivis 98 sebagai langkah awal membuka peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun penetapan status tersangka kepada Sambo, menurut Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang bukan berarti menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kalangan perwira tinggi.
Sahat mengatakan, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 'kecolongan' dalam kasus kematian Brigadir J. Namun menurutnya, Kapolri Listyo Sigit telah menunjukkan sikap agar kasus penembakan berujung kematian Brigadir J diusut dengan terang benderang.
"Kapolri dan Tim Khusus atau Timsus bentukan Kapolri patut kami apresiasi. Kami hormati kesungguhan Kapolri dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan yang lainnya," kata Sahat Simatupang, Selasa (16/8/2022).
Sahat dan rekan-rekannya sesama aktivis 98 meminta Kapolri dan Timsus tidak tunduk pada tekanan politisi yang meminta perkara Brigadir J dikirim secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan. Menurut Sahat, desakan tersebut patut diabaikan Kapolri dan Timsus.
"Mereka mendesak pelimpahan berkas padahal Timsus masih bekerja. Memangnya selain Ferdy Sambo yang disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, tidak adakah kemungkinan perwira tinggi lain yang akan jadi tersangka? Aneh kalau mendesak agar berkas perkara pembunuhan Brigadir J segera dikirim atau dilimpahkan. Ini untuk menyelamatkan koleganya saja," ucap Sahat.
Editor : Jafar Sembiring